Kota dan Perkotaan serta
Desa dan Pedesaan
·
Kota dan Perkotaan
1.
Definisi Kota
a.
Definisi Menurut Rapoport
Definisi klasik kota menurut Rapoport dalam
Zahnd (1999; 4) adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen,
terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial.
Dari definisi di atas, permukiman atau kota
digambarkan sebagai objek yang mempunyai elemen-elemen (aspek sosial) yang
mempengaruhi kegiatan yang ada dan mungkin ada pada pembangunan selanjutnya. Kota
sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat. Masyarakat terus berkembang
dengan semakin kompleksnya kegiatan-kegiatan didalam kota.
Kota tidak lagi mempunyai fungsi tunggal (single
use-pemenuhan kebutuhan masyarakatkota) namun memiliki kecenderungan multi
fungsi (mixed use) dengan fungsi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan
pasar (wilayah) dan kepentingan publik. Sehingga kota dapat diartikan sebagai
suatu lokasi dengan konsentrasi penduduk atau permukiman. Kegiatan sosial
ekonomi yang heterogen dan intensif (bukan ekstraktif atau pertanian),
pemusatan, koleksi dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sosial ekonomi
yang ditetapkan secara administratif.
b.
Definisi Menurut Prof. Drs. R. Bintarto
Menurut Prof. Drs. R. Bintarto, Kota
adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang
tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang
materialistik.
c.
Definisi Menurut N. Daldjoni
N. Daldjoni (1984:
153) dikutip dari Grunfeld, seorang berkebangsaan Belanda. Mengatakan bahwa Kota
adalah suatu pemukiman dengan keadatan penduduk yang lebih besar dari pada wilayah
nasional, dengan struktur mata pencaharian non-agraris dan tatanan tanah yang
beranekaragam serta dengan pergedungan yang berdekatan
2.
Definisi Perkotaan
Dalam UU Penataan ruang
No.26 tahun 2007, Kawasan perkotaan
(urban) adalah wilayah
yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
3.
Persamaan
Kota dan Perkotaan
Kota dan Perkotaan memiliki beberapa
persamaan, yaitu :
a.
Merupakan suatu wilayah dengan tingkat kepadatan
penduduk yang sangat besar.
b.
Sama-sama memiliki struktur pencaharian non-agraris.
c.
Merupakan suatu wilayah yang dipenuhi oleh pemukiman
dan gedung-gedung.
d.
Merupakan pemusatan dari distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
4.
Perbedaan
Kota dan Perkotaan
Kota dan
Perkotaan memiliki beberapa perbedaan, yaitu :
a.
Jika kota adalah suatu wilayah yang ditetapkan secara
administratif, perkotaan tidak terbatas pada penetapan administratif, namun
berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh suatu wilayah.
b.
Kota merujuk pada suatu tempat yang
secara fisik memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan
memiliki spesialisasi pembagian wilayah. Sedangkan Perkotaan lebih merujuk pada
ciri-ciri atau sifat dari perkotaan itu sendiri.
·
Desa dan
Pedesaan
1.
Definisi Desa
Desa adalah
bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya
tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya
bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena
jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan
antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan
memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
a.
Definisi Menurut UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat
dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah
camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b.
Definisi Menurut PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari
2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
ü
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
ü
Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
ü
Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi
oleh faktor-faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam
c.
Definisi Menurut KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau
desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan
2.
Definisi Pedesaan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pedesaan adalah
permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air
sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di
tempat itu.
3.
Persamaan Desa dan Pedesaan
Desa dan Pedesaan sama-sama
merupakan suatu pemukiman yang masih bersifat sangat tradisional dan memiliki
mata pencaharian yang masih bersifat agraris atau bercocok tanam.
4.
Perbedaan Desa dan Pedesaan
Desa lebih
membicarakan pada sebuah kenyataan fisik bahwa desa merupakan suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh
sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Sedangkan
Pedesaan lebih membicarakan sifat dan ciri-ciri dari pedesaan itu sendiri yang
merupakan permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim,
dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk
di tempat itu.
0 komentar:
Posting Komentar