Minggu, 02 Juni 2013

Kota dan Desa

Diposting oleh Unknown di 00.51


Kota dan Perkotaan serta
Desa dan Pedesaan

·              Kota dan Perkotaan
1.           Definisi Kota
a.             Definisi Menurut Rapoport
Definisi klasik kota  menurut Rapoport dalam Zahnd (1999; 4) adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial.
Dari definisi di atas, permukiman atau kota digambarkan sebagai objek yang mempunyai elemen-elemen (aspek sosial) yang mempengaruhi kegiatan yang ada dan mungkin ada pada pembangunan selanjutnya. Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat. Masyarakat terus berkembang dengan semakin kompleksnya kegiatan-kegiatan didalam kota.
Kota tidak lagi mempunyai fungsi tunggal (single use-pemenuhan kebutuhan masyarakatkota) namun memiliki kecenderungan multi fungsi (mixed use) dengan fungsi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pasar (wilayah) dan kepentingan publik. Sehingga kota dapat diartikan sebagai suatu lokasi dengan konsentrasi penduduk atau permukiman. Kegiatan sosial ekonomi yang heterogen dan intensif (bukan ekstraktif atau pertanian), pemusatan, koleksi dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sosial ekonomi yang ditetapkan secara administratif. 
b.             Definisi Menurut Prof. Drs. R. Bintarto
Menurut Prof. Drs. R. Bintarto, Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.
c.             Definisi Menurut N. Daldjoni
N. Daldjoni (1984: 153) dikutip dari Grunfeld, seorang berkebangsaan Belanda. Mengatakan bahwa Kota adalah suatu pemukiman dengan keadatan penduduk yang lebih besar dari pada wilayah nasional, dengan struktur mata pencaharian non-agraris dan tatanan tanah yang beranekaragam serta dengan pergedungan yang berdekatan
2.           Definisi Perkotaan
Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, Kawasan perkotaan (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3.           Persamaan Kota dan Perkotaan
Kota dan Perkotaan memiliki beberapa persamaan, yaitu :
a.             Merupakan suatu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat besar.
b.             Sama-sama memiliki struktur pencaharian non-agraris.
c.             Merupakan suatu wilayah yang dipenuhi oleh pemukiman dan gedung-gedung.
d.            Merupakan pemusatan dari distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
4.           Perbedaan Kota dan Perkotaan
Kota dan Perkotaan memiliki beberapa perbedaan, yaitu :
a.             Jika kota adalah suatu wilayah yang ditetapkan secara administratif, perkotaan tidak terbatas pada penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh suatu wilayah.
b.             Kota merujuk pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian wilayah. Sedangkan Perkotaan lebih merujuk pada ciri-ciri atau sifat dari perkotaan itu sendiri.


·              Desa dan Pedesaan
1.            Definisi Desa
Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
a.             Definisi Menurut UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.             Definisi Menurut PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
ü   Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
ü   Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
ü   Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam
c.             Definisi Menurut KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan
2.            Definisi Pedesaan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Pedesaan adalah permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu.

3.            Persamaan Desa dan Pedesaan
Desa dan Pedesaan sama-sama merupakan suatu pemukiman yang masih bersifat sangat tradisional dan memiliki mata pencaharian yang masih bersifat agraris atau bercocok tanam.
4.            Perbedaan Desa dan Pedesaan
Desa lebih membicarakan pada sebuah kenyataan fisik bahwa desa merupakan suatu  kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Sedangkan Pedesaan lebih membicarakan sifat dan ciri-ciri dari pedesaan itu sendiri yang merupakan permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Chocochips Diaries Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea