1.
Jenis perusahaan menurut lapangan usahanya
a.
Perusahan Ekstraktif
Perusahaan
ekstraktif adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dengan melepaskan benda
dari ikatan alam. Maksudnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha penggalian, pengambilan, atau pengolahan kekayaan
yang disediakan alam. Hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau diusahakan
sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International
Nickel Company) yang mengambil dan megolah nikel dari alam di beberapa
wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan dan pengeboran minyak.
b.
Perusahaan Agraris
Perusahaan
agraris adalah perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan dengan
memanfaatkan tanah atas kesuburannya. Maksudnya perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun
terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, perusahaan
yang berusaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan dll.
c.
Perusahaan Industri
Perusahaan
industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengolahan
bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Misalnya :
- PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen.
- Perusahaan pembuat kursi yang megolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap pakai.
d.
Perusahaan Perdagangan
Perusahaan
perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jual beli barang, membeli dari produsen dan menjual ke
konsumen tanpa merubah bentuk, maupun mutu barang yang diperjualbelikan. Misalnya, pedagang pakaian , pedagang sayuran dll.
Perusahaan
jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian
pelayanan kepada konsumen dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan
jasa. Misalanya, perusahan pengangkutan, perhotelan,
perbankan, dan perasuransian.
2.
Perusahaan menurut
tanggung jawab pemiliknya
a.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
·
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
·
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif
kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik
menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
perusahaan.
·
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan
pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya.
·
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak
perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan
dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika
perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan
relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
·
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.
·
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif
lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan
badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha
yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan
tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
b.
Firma (Fa)
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
· Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
·
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
·
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan
lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi
dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu
orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia
atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar,
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
c.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha
dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum
dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
·
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
·
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian.
·
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
·
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih
sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma.
Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
·
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh
orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas
hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan
usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
·
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
·
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
·
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
d.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
Berikut ciri
utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada
modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka
kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu
harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
·
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang
memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai
sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar,
maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
·
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
·
Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Direksi.
·
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
·
Dilihat dari segi kepemilikan
1)
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham
dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
2)
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT
yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
3)
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT
milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis
ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha
Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang
nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
·
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi
dalam:
1)
Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan
yang tidak melakukan penawaran umum.
2)
Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan
yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian
saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang
tertera pada ayat (2).
·
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
·
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang
saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
·
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6)
tidak berlaku bagi:
1)
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
2)
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
·
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal
saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat
perseroan terbatas tersebut didirikan.
·
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau
dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari
modal dasar.
·
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham
yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan
dengan penyetoran yang sah.
Kebaikan dari Perseroan Terbatas :
·
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan.
·
Mudah mendapatkan tambahan dana atau modal misalnya
dengan mengeluarkan saham baru.
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
·
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat
Umum Pemegang Saham.
·
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang
jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas
serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan
dari Perseroan Terbatas :
·
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang
diterima pemegang saham akan dikenakan pajak.
·
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan
biaya yang lebih besar dari CV.
·
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar,
Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
e.
Perusahaan
Negara
Perusahaan
negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun dan bergerak pada bidang
apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan kekayaan negara,
kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.19 Tahun 1960, perusahaan negara
(PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum
Indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah kesatuan produksi yang
menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan tanpa meninggalkan sifat
pengabdian kepada umum (publik service).
Tujuan utama adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur.
Beberapa
bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (Perjan),
perusahaan daerah (PD).
Persero pada
prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT) milik pemerintah tujuan utamanya
adalah mencari laba untuk mengisi kas negara. Negara sebagai pemegang saham
menjadi tanda bukti ikut serta dalam memiliki perusahaan. Jadi, harus
berprinsip ekonomi jangan sampai merugikan negara.
Perusahaan
umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai organisasi usaha yang semata-mata
mencari keuntungan, tetapi juga untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat,
apabila pendapatannya lebih rendah dari biaya operasinya maka kerugian akan
menjadi tanggungan negara yang berupa subsidi negara.
Instruksi
Presiden RI No.17 tahun 1967 yang disebut perusahaan umum adalah sebagai
berikut :
·
Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum,
sekaligus mencari keuntungan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas usaha.
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
undang-undang.
·
Bergerak di bidang usaha vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan serta mempunyai kebebasan
bergerak seperti halnya perusahaan swasta untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
·
Dapat dituntut dan menuntut, dalam hubungan hukum
diatur dalam hukum perdata.
·
Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan
luar atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Secara finansial pada prinsipnya harus dapat berdiri
sendiri, kecuali ada kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga yang tidak
mengizinkan tercapainya tujuan ini.
·
Dipimpin oleh seorang direksi, pegawainya adalah
pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku
bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta.
·
Setiap tahun diwajibkan menyusun laporan tahunan yang
brupa neraca, laporan rugi laba dan perubahan modal.
Perusahaan Jawatan (Perjan) ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·
Tujuan utama adalah pengabdian serta pelayanan kepada
masyarakat secara efisien.
·
Merupakan bagian dari suatu Departemen/Direktorat
Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah. Perjan mempunyai hubungan hukum publik.
Apabila dituntut dan menuntut maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau
seizin pemerintah.
·
Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan
suatu bagian dari Departemen/Direktoran Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
·
Pegawainya berstatus Pegawai Negeri.
Instruksi Presiden No.17 Tahun 1967, ciri utama
persero adalah sebagai berikut :
·
Bertujuan untuk mencari keuntungan, dengan status
hukum perseroan terbatas.
·
Sebagian atau seluruh modalnya merupakan milik negara
dan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga memungkinkan untuk kerja sama
dengan pihak swasta, baik dalam maupun luar negeri, serta melakukan penjualan
saham-saham milik negara.
·
Negara tidak memberikan fasilitas.
·
Dipimpin oleh direksi.
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan
swasta.
f.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan
peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
1)
Daftar Nama Pendiri
2)
Nama dan Tempat Kedudukan
3)
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
4)
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
5)
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
6)
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
7)
Ketentuan Mengenai Permodalan
8)
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9)
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10)
Ketentuan Mengenai Sanksi
·
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
1)
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2)
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
·
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha
koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
·
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
·
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
·
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
1)
Anggota koperasi yang bersangkutan.
2)
Koperasi lain atau anggotanya.
·
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
·
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
g.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
·
Pembina
·
Pengurus
·
Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
·
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
·
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
·
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
·
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta
pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
·
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
0 komentar:
Posting Komentar